PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asas kekeluargaan yang
anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk
mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh
seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam
setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi biasa
disebut sisa hasil usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil.
DEFINISI KOPERASI
1.
Definisi
menurut ILO (Internasional Labour Organization)
·
Penggabungan
orang-orang berdasarkan kesukarelaan.
·
Terdapat
tujuan ekonomi yang ingin dicapai.
·
Koperasi
berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis.
·
Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.
·
Anggota
koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang.
2.
Definisi
menurut Arifinal Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk
masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha
untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
3.
Definisi
menurut P.J.V. Dooren
There is no single definition (for coopertive) which is generally
accepted, but the common principle is that cooperative union is an association
of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together
in pursuit of a common economic objective. Jika diartikan ke dalam bahasa
Indonesia berarti ”Tidak ada definisi tunggal (untuk coopertive) yang umumnya
diterima, tetapi prinsip yang umum menjelaskan bahwa serikat koperasi adalah
sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara
sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum”.
4.
Definisi
menurut Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib
penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong
tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang
buat semua dan semua buat seorang”.
5.
Definisi
menurut Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan
‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas
dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang
dikandung gotong royong .
6.
Definisi
menurut UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau
badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas
kekeluargaan. Dari beberapa pengertian diatas sehingga dapat kami
simpulkan, bahwa Koperasi adalah suatu perkumpulan orang orang atau badan hukum
yang tujuannya untuk kesejahteraan bersama dan didalam perkumpulan tersebut
mengandung azas kekeluargaan yang saling bergotong royong dan tolong menolong
diantara anggota koperasi.
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
1.
Keanggotaan
Bersifat Sukarela Dan Terbuka.
Koperasi menerima anggota secara terbuka bagi siapa saja yang
berminat menjadi anggota dengan tidak pandang status masyarakat baik dari
kalangan bawah, menengah maupun atas, siapapun mempunyai hak yang sama untuk
mendaftarkan diri dan tidak bersifat memaksa dengan tidak mewajibkan seluruh
masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai anggota yang akan menjadi bagian
dari koperasi yang akan didirikan.
2.
Pengelolaan
Dilakukan Secara Demokrasi.
Koperasi membentuk struktur organisasi sesuai dengan ketentuan
yang telah ada dengan berlandaskan kekeluargaan yang menjunjung asas demokrasi
dalam penyelenggaraan rapat anggota, pembentukan pengawas, penentuan
pengurus,dan penunjukkan pengelola sebagai karyawan yang bekerja di koperasi.
3.
Pembagian
SHU Dilakukan Secara Adil Sesuai Dengan Besarnya Jasa Usaha Masing-Masing.
Koperasi mempunyai tujuan untuk mensejahterakan masyarakat pada
umumnya dan anggota pada khususnya, maka dalam usaha meningkatkan kesejahteraan
anggotanya koperai berusaha semaksimal mungkin untuk bersifat dan berlaku adil
dan merata terutama dalam hal pembagian sisa hasil usaha dengan
mempertimbangkan aspek kepercayaan dalam pengelolaan koperasi yang telah
diberikan oleh masing-masing anggota yang dinilai dalam bentuk besarnya jasa
usaha.
4.
Pemberian
Balas Jasa Yang Terbatas Terhadap Modal.
Koperasi memberikan timbal balik kepada anggota yang telah
menanamkan modalnya dan mempercayakan koperasi dalam mengelola modal tersebut
berupa balas jasa yang sesuai dengan keadilan, keseimbangan dan keterbatasan
seberapa besar modal yang telah diberikan anggota dengan transparan agar
anggota jelas dan mengerti pemberian balas jasa yang diberikan koperasi sudah
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5.
Kemandirian.
Koperasi berdiri dengan prinsip kemandirian dengan tidak berada di
bawah naungan organisasi lain dan tidak bergantung serta mengandalkan
organisasi lain, koperasi berdiri sendiri dengan membentuk struktur organisasi
sendiri untuk mengelola dan menjalankan kegiatan usahanya dengan bertujuan
meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat.
6.
Pendidikan
Perkoperasian.
Koperasi mempunyai arah dan tujuan untuk dapat bekerja sama
mengelola kegiatan yang bersifat positif membutuhkan keahlian dalam
pengopersiannya maka dibutuhkan pendidikan dan pengarahan dalam penerapannya
dengan bermaksud agar koperasi sebagai wadah yang berlandaskan prinsip dan asas
kekeluargaan dapat bermanfaat, oleh karena itu pendidikan perkoperasian
sangatlah dibutuhkan sebagai dasar pembentukan koperasi.
7.
Kerjasama
Antar Koperasi.
Koperasi dikatakan bersifat mandiri dalam pengorganisasiannya
tetapi dalam menjalankan kegiatan usahanya koperasi tetap menjalin hubungan dan
kerjasama antar koperasi berupa komunikasi dan interaksi baik secara langsung
maupun tidak langsung karena koperasi berlandaskan kekeluargaan dan dalam
menjaga kelangsungan kehidupan perkoperasian diusahakan selalu mengadakan
kerjasama agar dapat memperluas bidang usaha dan saling memberikan dukungan.
·
PRINSIP-PRINSIP
MUNKNER
1)
Keanggotaan
bersifat sukarela.
2)
Keanggotaan
terbuka.
3)
Pengembangan
anggota.
4)
Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan.
5)
Manajemen
dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis.
6)
Koperasi
sebagai kumpulan orang-orang.
7)
Modal yang
berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi.
8)
Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi.
9)
Perkumpulan
dengan sukarela.
10)Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan.
11)Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi.
12)Pendidikan anggota.
·
PRINSIP
ROCHDALE
1)
Pengawasan
secara demokratis.
2)
Keanggotaan
yang terbuka.
3)
Bunga atas
modal dibatasi.
4)
Pembagian
sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.
5)
Penjualan
sepenuhnya dengan tunai.
6)
Barang-barang
yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan.
7)
Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota.
8)
Netral
terhadap politik dan agama.
·
PRINSIP
RAIFFEISEN
1)
Swadaya.
2)
Daerah kerja
terbatas.
3)
SHU untuk
cadangan.
4)
Tanggung
jawab anggota tidak terbatas.
5)
Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan.
6)
Usaha hanya
kepada anggota.
7)
Keanggotaan
atas dasar watak, bukan uang.
·
PRINSIP
HERMAN SCHULZE
1)
Swadaya.
2)
Daerah kerja
tak terbatas.
3)
SHU untuk
cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota.
4)
Tanggung
jawab anggota terbatas.
5)
Pengurus
bekerja dengan mendapat imbalan.
6)
Usaha tidak
terbatas tidak hanya untuk anggota.
·
PRINSIP ICA
1)
Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat.
2)
Kepemimpinan
yang demokratis atas dasar satu orang satu suara.
3)
Modal
menerima bunga yang terbatas (bila ada).
4)
SHU dibagi
3; cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing.
5)
Semua
koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus.
6)
Gerakan
koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional,
nasional maupun internasional.
·
PRINSIP /
SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967
1)
Sifat
keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia.
2)
Rapat
anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi.
3)
Pembagian SHU
diatur menurut jasa masing-masing anggota.
4)
Adanya
pembatasan bunga atas modal.
5)
Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
6)
Usaha dan
ketatalaksanaannya bersifat terbuka.
·
PRINSIP
KOPERASI UU NO. 25 / 1992
1)
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka.
2)
Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi.
3)
Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota.
4)
Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal.
5)
Kemandirian.
6)
Pendidikan
perkoperasian.
7)
Kerjasama
antar koperasi.
BENTUK ORGANISASI DAN MANAJEMEN
KOPERASI
BENTUK ORGANISASI KOPERASI MENURUT HANEL
Organisasi diartikan sebagai suatu sistem sosial ekonomi atau
social teknik, yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Maka sub-sub system
organisasi koperasi terdiri dari:
1)
Anggota
koperasi sebagai individu yang bertindak sebagai pemilik dan konsumen akhir.
2)
Anggota
koperasi sebagai pengusaha perorangan maupun kelompok yang memanfaatkan koperasi
sebagai pemasok.
3)
Koperasi
sebagai badan usaha yang melayani anggota koperasi dan masyarakat.
BENTUK ORGANISASI KOPERASI MENURUT ROKE
Ropke mengidentifikasikan cirri-ciri sebagai berikut:
1)
Terdapat
sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok atas dasar tujuan
yang sama, yang disebut kelompok kopeasi.
2)
Terdapat
anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi
social ekonomi mereka sendiri, disebut swadaya dari kelompok koperasi.
3)
Koperasi
sebgai perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para anggota
kelompok koperasi, dengan cara menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan
anggotanya.
Jadi dapat ditarik kesimpulan bahwa, anggota koperas terdiri dari
beberapa pihak:
a)
Anggota
koperasi
b)
Badan usaha
koperasi
c)
Organisasi
koperasi.
STRUKTUR ORGANISASI DI INDONESIA
Secara umum, struktur dan tatanan manajemen koperasi Indonesia
dapat diruntut berdasarkan perangkat organisasi koperasi, yaitu:
1.
Rapat
anggota
Merupakan suatu wadah dari para anggota koperasi yang
diorganisasikan oleh pengurus koperasi, untuk membicarakan kepentingan
organisasi meupun usaha koperasi, dalam rangka mengambil keputusan dengan suara
terbanyak dari para angota yang hadir.
Rapat anggota sebagai pemegang kuasa tertinggi dalam koperasi
karena mempunyai kedudukan yang sangat menentukan, berwibawa dan menjadi sumber
dari segala keputusan atau tindakan yang dilaksanakan oleh perangkat organisasi
koperasi dan pera pengelola usaha koperasi.
2.
Pengurus
Pengurus adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui
rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha. Pasal 29 ayat (2)
meyebutkan, bahwa “pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota”. Kedudukan
pengurus sebagai penerima mandate dari pemilik koperasi dan memiliki fungsi dan
wewenang sebagai pelaksana keputusan rapat anggota sangat strategis &
menentukan maju mundurnya koperasi.
3.
Pengawas
Pengawas adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan
diberi mandate untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan
usaha koperasi.
4.
Pengelola
Pengelola adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh
pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan professional.
Karena itu kedudukan penglola adalah sebagai karyawan atau pegawai yang
diberikan kuasa dan wewenang oleh pengurus.
POLA MANAJEMEN KOPERASI
1.
Rapat Anggota
·
Wadah
anggota untuk mengambil keputusan.
·
Pemegang Kekuasaan
Tertinggi, dengan tugas:
a)
Penetapan
Anggaran Dasar.
b)
Kebijaksanaan
Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi).
c)
Pemilihan,
pengangkatan & pemberhentian pengurus.
d)
Rencana
Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan.
e)
Pengesahan
pertanggung jawaban.
f)
Pembagian
SHU.
g)
Penggabungan,
pendirian dan peleburan.
2.
Pengurus
Tugas:
·
Mengelola
koperasi dan usahanya.
·
Mengajukan
rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi.
·
Menyelenggaran
Rapat Anggota.
·
Mengajukan
laporan keuangan & pertanggung jawaban.
·
Maintenance
daftar
anggota dan pengurus.
Wewenang:
·
Mewakili
koperasi di dalam & luar pengadilan.
·
Meningkatkan
peran koperasi.
3.
Pengawas
Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat
untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi.
UU 25 Th. 1992 pasal 39:
·
Bertugas
untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
·
Berwenang
untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang
diperlukan.
4.
Pengelola
·
Karyawan /
Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus.
·
Untuk
mengembangkan usaha dengan efisien & professional.
·
Hubungannya
dengan pengurus bersifat kontrak kerja.
·
Diangkat dan
diberhentikan oleh pengurus.
SUMBER:
·
http://manajemen-koperasi.blogspot.com/2008/06/manajemen-organisasi-koperasi.html
·
http://pengertiandasarkoperasi.blogspot.com/
·
http://yuyunchelsea.wordpress.com/2011/10/02/bab-3-bentuk-organisasi-dan-manajemen-koperasi/
·
https://galuhwardhani.wordpress.com/prinsip-prinsip-koperasi-2/
·
http://gnatanice.wordpress.com/2013/01/20/bentuk-organisasi-dalam-koperasi/