PENGERTIAN
KOPERASI
Kata “koperasi” berasal dari bahasa
Inggris yaitu co dan operation. Co artinya bersama, operation
adalah usaha. Jadi koperasi adalah usaha bersama. Berikut merupakan macam-macam
pengertian koperasi mengandung beberapa makna pokok yaitu :
·
Koperasi merupakan badan usaha.
· Koperasi dapat didirikan oleh orang seorang atau badan hukum koperasi yang
sekaligus sebagai anggota koperasi yang bersangkutan.
·
Koperasi dikelola berdasarkan prinsip koperasi yaitu atas asas
kekeluargaan.
SEJARAH KOPERASI DI DUNIA
Gerakan Koperasi di dunia, di mulai pada
pertengahan abad 18 dan awal abad 19 di Inggris. Lembaga
ini sering disebut dengan "KOPERASI PRAINDUSTRI". Pada abad ini
juga dikenal memunculkan Revolusi Industri dan munculnya sebuah ideologi
yang kemudian begitu menguasai sistem perekonomian dunia. Kita mengenalnya
dengan nama kapitalisme. Ideologi ini pada perjalanan sejarahnya, kemudian mendapatkan
lawan sepadan dengan hadirnya sosialisme. Koperasi hadir di antara dua kekuatan
besar ekonomi itu.
Penderitaan yang dialami oleh kaum buruh di berbagai Negara di Eropa dialami
pula oleh para pendiri Koperasi konsum si di Rochdale,
Inggris, pada tahun 1844. Pada mulanya Koperasi Rochdale memang hanya bergerak dalam usaha kebutuhan konsumsi.
Dengan berpegang pada asas-asas Rochdale, para pelopor Koperasi Rochdale mengembangkan toko kecil mereka itu menjadi usaha yang mampu mendirikan pabrik menyediakan perumahan bagi para anggotanya, serta menyelenggarakan pendidikan untuk meningkatkan pengetahuan anggota dan pengurus Koperasi.
Menyusul keberhasilan Koperasi Rochdale, pada
tahun 1852 telah berdiri sekitar 100 Koperasi Konsumsi di Inggris. Sebagaimana Koperasi Rochdale, Koperasi-koperasi ini pada umumnya didirikan oleh para konsumen. Dalam rangka lebih memperkuat gerakan Koperasi, pada tahun 1862, Koperasi-koperasi konsumsmi di Inggris menyatukan diri menjadi pusat Koperasi Pembelian dengan nama The Cooperative Whole-sale Society, disingkat C. W.
S.
SEJARAH KOPERASI DI INDONESIA
Sejarah
singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan
hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang
sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam
lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin
memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi
terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara
spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia
sesamanya.
Pada
tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan
sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya
untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah
darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut
untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat
tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten
residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi
Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada
menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga
para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para
pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi.
Di
samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para
petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi
pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi
Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian
lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan
Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank
–bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat
Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh
orang-orang Pemerintah.
Pada
zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum
ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan
dan penyuluhan tentang koperasi.
2.
Belum
ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah
jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan
politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan
yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Mengantisipasi
perkembangan koperasi yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda
mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan
Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927
dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur
Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933,
Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan
Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi
golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun
1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Diskriminasi pun diberlakukan pada tataran
kehidupan berkoperasi.
Pada
tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi
gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat.[8] Pada tahun 1915 dibuat
peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927
Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada
tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan
kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri
Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha
koperasi untuk yang kedua kalinya.
Pada
tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai.
Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan
menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat
Indonesia. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan
koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya.
Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus
membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang
berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota provinsi sedang diduduki
oleh tentara Belanda).
PERKEMBANGAN KOPERASI DALAM
SISTEM EKONOMI TERPIMPIN
Peraturan
konsep pengembangan koperasi secara misal dan seragam dan dikeluarkan
berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut:
1)
Menyesuaikan
fungsi koperasi dengan jiwa dan semangat UUD 1945 dan Manipol RI tanggal 17
Agustus 1959, dimana koperasi diberi peranan sedemikian rupa sehingga kegiatan
dan penyelenggaraannya benar-benar dapat merupakan alat untuk melaksanakan
ekonomi terpimpin berdasarkan sosialisme ala Indonesia, sendi kehidupan ekonomi
bangsa Indonesia dan dasar untuk mengatur perekonomian rakyat guna mencapai
taraf hidup yang layak dalam susunan masyarakat adil dan makmur yang
demokratis.
2)
Bahwa pemerintah
wajib mengambil sikap yang aktif dalam membina Gerakan Koperasi berdasarkan
azas-azas demokrasi terpimpin, yaitu menumbuhkan, mendorong, membimbing,
melindungi dan mengawasi perkembangan Gerakan Koperasi.
3)
Bahwa
dengan menyerahkan penyelenggaraan koperasi kepada inisiatif Gerakan Koperasi
sendiri dalam taraf sekarang bukan saja tidakk mencapai tujuan untuk membendung
arus kapitalisme dan liberalism, tetapi juga tidak menjamin bentuk organisasi
dan cara bekerja yang sehat sesuai dengan azas-azas koperasi yang sebenarnya.
PERKEMBANGAN KOPERASI PADA MASA ORDE
BARU
Semangat
Orde Baru yang dimulai titik awalnya 11 Maret 1996 segera setelah itu pada
tanggal 18 Desember 1967 telah dilahirkan Undang-Undang Koperasi yang baru
yakni dikenal dengan UU No. 12/1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian.
Konsideran UU No. 12/1967 tersebut adalah sebagai berikut;
1)
Bahwa
Undang-Undang No. 14 Tahun 1965 tentang Perkoperasian mengandung pikiran-pikiran
yang nyata-nyata hendak:
a.
Menempatkan
fungsi dan peranan koperasi sebagai abdi langsung daripada politik. Sehingga
mengabaikan koperasi sebagai wadah perjuangan ekonomi rakyat.
b.
menyelewengkan
landasan-landasan, azas-azas dan sendi-sendi dasar koperasi dari kemrniannya.
2)
Bahwa
berhubung dengan itu perlu dibentuk Undang-Undang baru yang sesuai dengan
semangat dan jiwa Orde Baru sebagaimana dituangkan dalam Ketepatan-ketepatan
MPRS Sidang ke IV dan Sidang Istimewa untuk memungkinkan bagi koperasi
mendapatkan kedudukan hokum dan tempat yang semestinya sebagai wadah organisasi
perjuangan ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan sebagai alat pendemokrasian
ekonomi nasional.
3)
Bahwa
koperasi bersama-sama dengan sector ekonomi Negara dan swasta bergerak di
segala sektor ekonomi Negara dan swasta bergerak di segala kegiatan dan
kehidupan ekonomi bangsa dalam rangka memampukan dirinya bagi usaha-usaha untuk
mewujudkan masyarakat Sosialisme Indonesia berdasarkan Panvcasila yang adil dan
makmur diridhoi Tuhan Yang Maha Esa.
4)
Bahwa
berhubungan dengan itu, maka Undang-Undang No. 14 tahun 1965 perlu dicabut dan
perlu mencerminkan jiwa, serta cita-cita yang terkandung dalam jelas
menyatakan, bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama
berdasarkan atas azas kekeluargaan dan koperasi adalah satu bangunan usaha yang
sesuai dengan susunan perekonomian yang dimaksud itu. Berdasarkan pada
ketentuan itu dan untuk mencapai cita-cita tersebut Pemerintah mempunyai
kewajiban membimbing dan membina perkoperasian Indonesia dengan sikap “ing
ngarsa sung tulada, ing madya mbangun karsa, tut wuri handayani”.
Di
bidang idiil, koperasi Indonesia merupakan satu-satunya wadah untuk menyusun
perekonomian rakyat berazaskan kekeluargaan dan kegotong-royongan yang
merupakan ciri khas dari tata kehidupan bangsa Indonesia dengan tidak memandang
golongan, aliran maupun kepercayaan yang dianut seseorang. Koperasi sebagai
alat pendemokrasian ekonomi nasional dilaksanakan dalan rangka dalam rangka
politik maupun perjuangan bangsa Indonesia.
Menurut
pasal. 3 UU No. 12/1967, koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat
yang berwatak social, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang
merupakan tata azas kekeluargaan. Penjelasan pasal tersebut menyatakan bahwa “Koperasi
Indonesia adalah kumpulan orang-orang yang sebagai manusia secara bersamaan,
bekerja untuk memajukan kepentingan-kepentingan ekonomi mereka dan kepentingan
masyarakat”.
PERKEMBANGAN KOPERASI PADA MASA
REFORMASI
Potensi
koperasi pada saat ini sudah mampu untuk memulai gerakan koperasi yang otonom,
namun fokus bisnis koperasi harus diarahkan pada ciri universalitas kebutuhan
yang tinggi seperti jasa keuangan, pelayanan infrastruktur serta pembelian
bersama. Dengan otonomi selain peluang untuk memanfaatkan potensi setempat juga
terdapat potensi benturan yang harus diselesaikan di tingkat daerah.
Dalam
hal ini konsolidasi potensi keuangan, pengembangan jaringan informasi serta
pengembangan pusat inovasi dan teknologi merupakan kebutuhan pendukung untuk
kuatnya kehadiran koperasi. Pemerintah di daerah dapat mendorong pengembangan
lembaga penjamin kredit di daerah. Pemusatan koperasi di bidang jasa keuangan
sangat tepat untuk dilakukan pada tingkat kabupaten/kota atau “kabupaten dan
kota” agar menjaga arus dana menjadi lebih seimbang dan memperhatikan
kepentingan daerah (masyarakat setempat).
Fungsi
pusat koperasi jasa keuangan ini selain menjaga likuiditas juga dapat memainkan
peran pengawasan dan perbaikan manajemen hingga pengembangan sistem asuransi
tabungan yang dapat diintegrasikan dalam sistem asuransi secara nasional.
Pendekatan pengembangan koperasi sebagai instrumen pembangunan terbukti
menimbulkan kelemahan dalam menjadikan dirinya sebagai koperasi yang memegang
prinsip-prinsip koperasi dan sebagai badan usaha yang kompetitif. Reformasi
kelembagaan koperasi menuju koperasi dengan jatidirinya akan menjadi agenda
panjang yang harus dilalui oleh koperasi di Indonesia.
Dalam
kerangka otonomi daerah perlu penataan lembaga keuangan koperasi (koperasi
simpan pinjam) untuk memperkokoh pembiayaan kegiatan ekonomi di lapisan
terbawah dan menahan arus ke luar potensi sumberdaya lokal yang masih
diperlukan. Pembenahan ini akan merupakan elemen penting dalam membangun sistem
pembiayaan mikro di tanah air yang merupakan tulang punggung gerakan pemberdayaan
ekonomi rakyat.
KOPERASI DI INDONESIA
Koperasi di Indonesia menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai
badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia,
prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25
Tahun 1992.
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip
yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya
penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
CIRI-CIRI
KOPERASI
Berdasarkan pengertian
koperasi, berikut diuraikan ciri-ciri koperasi adalah:
1. Koperasi
Indonesia bukan kumpulan modal, melainkan kumpulan orang.
2. Koperasi
Indonesia bekerja sama berdasarkan persamaan derajat, hak, dan kewajiban.
3. Koperasi
seharusnya berperan sebagai wadah demokrasi ekonomi dan sosial.
4. Segala
kegiatan koperasi Indonesia didasarkan atas kesadaran para
anggotanya.
LANDASAN
KOPERASI INDONESIA
1. Landasan
idil koperasi Indonesia adalah Pancasila.
2. Landasan
struktural koperasi Indonesia adalah UUD 1945 Pasal 33 ayat 1.
3. Landasan
mental koperasi Indonesia adalah kesetiakawanan dan kesadaran
pribadi
4. Landasan
operasional koperasi Indonesia adalah ketentuan-ketentuan
organisasi yang harus ditaati dan dipatuhi oleh
anggota, pengurus, badan pemeriksa, manajer, serta karyawan
koperasi dalam melaksanakan tugasnya masing-masing.
PRINSIP KOPERASI
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang
merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.
Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance
(Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah:
1)
Keanggotaan
yang bersifat terbuka dan sukarela,
2)
Pengelolaan
yang demokratis,
3)
Partisipasi
anggota dalam ekonomi,
4)
Kebebasan
dan otonomi,
5)
Pengembangan
pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
1)
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
2)
Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
3)
Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
4)
Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
5)
Kemandirian
6)
Pendidikan
perkoperasian
7)
Kerjasama
antar koperasi
BENTUK DAN JENIS KOPERASI
Jenis Koperasi Menurut Fungsi
·
Koperasi Pembelian/Pengadaan/Konsumsi
Adalah koperasi yang
menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi
kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai
pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
·
Koperasi Penjualan/Pemasaran
Adalah koperasi yang
menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh
anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai
pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
·
Koperasi Produksi
Adalah koperasi yang menghasilkan
barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan
koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
·
Koperasi Jasa
Adalah koperasi yang
menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan
pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai
pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi
tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang
menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi
purpose cooperative).
Jenis Koperasi Berdasarkan
Tingkat dan Luas Daerah Kerja
1.
Koperasi
Primer
Koperasi primer adalah koperasi
yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
2.
Koperasi
Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari
gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas
dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi:
a)
Koperasi Pusat:
Koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer.
b)
Gabungan
Koperasi: Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat.
c)
Induk
Koperasi: Koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
Jenis Koperasi menurut status
keanggotaannya
1)
Koperasi Produsen:
Koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga
usaha.
2)
Koperasi Konsumen:
Koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang
ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu
status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status
anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
KEUNGGULAN KOPERASI
Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari
perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan
antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary,
dan lain-lain.
KEWIRAUSAHAAN KOPERASI
Kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam
berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian
mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam
mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan
bersama. Dari definisi tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa kewirausahaan
koperasi merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif.
Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya
berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan
bersama. Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer
birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang
peduli terhadap pengembangan koperasi.
PENGURUS
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam
suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih
seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri. Hal demikian umpamanya
terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri
tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang
bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah
mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut
dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota).
STRUKTUR
INTERNAL ORGANISASI KOPERASI
ü Anggota
koperasi adalah setiap orang yang menjabat sebagai peserta koperasi sesuai
dengan ketentuan dalam anggaran dasar.
ü Rapat
anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi koperasi yang bertugas untuk
menentukan dan memutuskan kebijakan-kebijakan umum dalam organisasi dan
manajemen koperasi.
ü Pengurus
adalah pelaksana kebijakan-kebjakan tentang organisasi dan manajemen koperasi
yang telah ditetapkan dalam rapat anggota. Dala pelaksanaan nya, pengurus
biasanya dibantu oleh karyawan yang telah terorganisasi dan disesuaikan dengan
kebutuhan koperasi.
ü Pengawas
adalah pengawas atau pengendali dan pelaksanaan kebijakan-kebijakan dan
tugas-tugas yang dilakukan oleh pegurus. Hal-hal yang diawasi oleh pengawas
koperasi antara lain kegiatan usaha, pemanfaatan modal, pembayaran utang-utang,
dan pengelolaan keuangan.
ü Pengelola
adalah staff pelaksana harian kegiatan koperasi yang dipilih oleh pengurus
koperasi atas persetujuan anggota.
STRUKTUR
EKSTERNAL ORGANISASI KOPERASI
ü Koperasi
Induk adalah gabungan dari sedikitnya ini koperasi gabungan yang berkedudukan
disuatu negara.
ü Koperasi
gabungan adalah gabungan dari paling sedikit tiga koperasi pusat dan
berkedudukan di ibukota provinsi.
ü Koperasi
pusat adalah gabungan dari paling sedikit lima koperasi dan berkedudukan di
ibukota kabupaten.
ü Koperasi
primer adalah koperasi merupakan kumpulan dari paling sedikit
20 orang yang tergabung dengan tujuan yang sama.
FUNGSI DAN PERAN KOPERASI INDONESIA
Menurut
Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki
fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan
manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional,
serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
KOPERASI BERLANDASKAN HUKUM
Koperasi
berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah Organisasi
ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum
koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan
asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus
bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan,
persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.
ARTI LAMBANG KOPERASI
(LAMA)
1.
Gerigi
roda/ gigi roda
Upaya keras yang ditempuh
secara terus menerus. Hanya orang yang pekerja keras yang bisa menjadi calon
Anggota dengan memenuhi beberapa persyaratannya.
2.
Rantai
(di sebelah kiri)
Ikatan kekeluargaan,
persatuan dan persahabatan yang kokoh. Bahwa anggota sebuah Koperasi adalah
Pemilik Koperasi tersebut, maka semua Anggota menjadi bersahabat, bersatu dalam
kekeluargaan, dan yang mengikat sesama anggota adalah hukum yang dirancang
sebagai Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi. Dengan
bersama-sama bersepakat mentaati AD/ART, maka Padi dan Kapas akan mudah
diperoleh.
3.
Kapas
dan Padi (di sebelah kanan)
Kemakmuran anggota koperasi
secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas
sebagai bahan dasar sandang (pakaian), dan Padi sebagai bahan dasar pangan
(makanan). Mayoritas sudah disebut makmur-sejahtera jika cukup sandang dan
pangan.
4.
Timbangan
Keadilan sosial sebagai
salah satu dasar koperasi. Biasanya menjadi simbol hukum. Semua Anggota
koperasi harus adil dan seimbang antara “Rantai” dan “Padi-Kapas”, antara
“Kewajiban” dan “Hak”. Dan yang menyeimbangkan itu adalah Bintang dalam
Perisai.
5.
Bintang
dalam perisai
Dalam perisai yang dimaksud
adalah Pancasila, merupakan landasan idiil koperasi. Bahwa Anggota Koperasi
yang baik adalah yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang
mendengarkan suara hatinya. Perisai bisa berarti “tubuh”, dan Bintang bisa
diartikan “Hati”.
6.
Pohon
Beringin
Simbol kehidupan,
sebagaimana pohon dalam Gunungan wayang yang dirancang oleh Sunan Kalijaga.
Dahan pohon disebut kayu (dari bahasa Arab “Hayyu”/kehidupan). Timbangan dan
Bintang dalam Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi.
7.
Koperasi
Indonesia
Koperasi yang dimaksud
adalah koperasi rakyat Indonesia, bukan Koperasi negara lain. Tata-kelola dan
tata-kuasa perkoperasian di luar negeri juga baik, namun sebagai Bangsa
Indonesia harus punya tata-nilai sendiri.
8.
Warna
Merah Putih
Warna merah dan putih yang
menjadi background logo menggambarkan sifat nasional Indonesia.
ARTI GAMBAR DAN PENJELASAN LAMBANG KOPERASI
(BARU)
Lambang
Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan
perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna
bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan,
variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan
berorientasi pada keunggulan dan teknologi;
Lambang
Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang melambangkan
arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
·
Sebagai
gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
·
Sebagai
dasar perekonomian nasional yang bersifat kerakyatan;
·
Sebagai
penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan
demokrasi;
·
Selalu
menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
Lambang
Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis
modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan
jaman yang bercermin pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi
Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan
yang kuat, baik didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara
Koperasi Indonesia dan para anggotanya;
Lambang
Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus
berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna
pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan
serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa
bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;
Lambang
Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul,
atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh
kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh
Indonesia;
Lambang
Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat:
ü
Tulisan:
Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang;
ü
Gambar
4 (empat) kuncup bunga yang
saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu
kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling
bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun
Koperasi Indonesia;
ü
Tata
Warna:
Warna hijau muda dengan
kode warna C:10,M:3,Y:22,K:9;
Warna hijau tua dengan kode
warna C:20,M:0,Y:30,K:25;
Warna merah tua dengan kode
warna C:5,M:56,Y:76,K:21;
ü
Perbandingan
skala 1 : 20.
PENGGUNAAN LAMBANG KOPERASI
Logo
Baru Koperasi Indonesia sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha
Kecil Menengah ( Permen KUKM ) NOMOR: 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tentang Penggunaan
Lambang Koperasi Indonesia , maka mulai tanggal 17 April 2012 telah terjadi
penggantian lambang koperasi.
Pada
Pasal 2 tertulis bahwa :
“Bagi
Gerakan Koperasi diseluruh Indonesia agar segera menyesuaikan penggunaan
lambang koperasi Indonesia, sebagaimana pada Lampiran Peraturan Menteri ini.”
Pada
Pasal 3 tertulis :
“Bagi
koperasi yang masih memiliki kop surat dan tatalaksana administrasi lainnya
dengan menggunakan lambang koperasi Indonesia yang lama, diberi kesempatan
selambat-lambatnya pada tanggal 12 Juli 2012 telah menyesuaikan dengan lambang
koperasi Indonesia yang baru.”
Dan
pada pasal 6 tertulis bahwa :
“Dengan
dikeluarkannya Peraturan Menteri ini maka Lambang Koperasi yang lama dinyatakan
tidak berlaku.”
KEGIATAN USAHA KOPERASI
Key success factors kegiatan usaha koperasi:
ü
Status dan
motif anggota koperasi.
ü
Bidang usaha
(bisnis).
ü
Permodalan
Koperasi.
ü
Manajemen
Koperasi.
ü
Organisasi
Koperasi.
ü
Sistem
Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha).
ü
Status dan
Motif Anggota.
ü
Anggota
sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers).
ü
Owners :
menanamkan modal investasi.
ü
Customers :
memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal.
ü
Kriteria
minimal anggota koperasi:
a.
Tidak berada
di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi.
b.
Memiliki
pola income reguler yang pasti.
PERMODALAN KOPERASI
·
UU 25/992 pasal. 41; Modal
koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
·
Modal Sendiri ; simpanan pokok
anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
·
Modal Pinjaman; bersumber dari
anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya,
penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
Alternatif Pemenuhan Modal
·
Prinsip alokasi flow permodalan:
a.
Dana jangka pendek digunakan untuk
pembiayaan modal kerja
b.
Dana jangka panjang digunakan
untuk modal investasi.
·
Melakukan pendekatan model badan
usaha non koperasi (swasta / persero), dengan berdasarkan atas saham
kepemilikan.
·
Akses permodalan pinjaman dan
bantuan program dari luar negeri.
SUMBER
· http://wennyekaputri.wordpress.com/2013/10/13/sejarah-perkembangan-koperasi-di-dunia-di-indonesia-2/