Rabu, 19 November 2014

EKONOMI KOPERASI (Pengertian, Prinsip, Bentuk Organisasi, dan Manajemen Koperasi)



PENGERTIAN KOPERASI
            Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asas kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi biasa disebut sisa hasil usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil.

DEFINISI KOPERASI
1.      Definisi menurut ILO (Internasional Labour Organization)
·         Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan.
·         Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai.
·         Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis.
·         Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.
·         Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang.

2.      Definisi menurut Arifinal Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

3.      Definisi menurut P.J.V. Dooren
There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective. Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia berarti ”Tidak ada definisi tunggal (untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum menjelaskan bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum”.

4.      Definisi menurut Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat seorang”.

5.      Definisi menurut Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong .

6.      Definisi menurut UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.   Dari beberapa pengertian diatas sehingga dapat kami simpulkan, bahwa Koperasi adalah suatu perkumpulan orang orang atau badan hukum yang tujuannya untuk kesejahteraan bersama dan didalam perkumpulan tersebut mengandung azas kekeluargaan yang saling bergotong royong dan tolong menolong diantara anggota koperasi.

PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
1.      Keanggotaan Bersifat Sukarela Dan Terbuka.
Koperasi menerima anggota secara terbuka bagi siapa saja yang berminat menjadi anggota dengan tidak pandang status masyarakat baik dari kalangan bawah, menengah maupun atas, siapapun mempunyai hak yang sama untuk mendaftarkan diri dan tidak bersifat memaksa dengan tidak mewajibkan seluruh masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai anggota yang akan menjadi bagian dari koperasi yang akan didirikan.

2.      Pengelolaan Dilakukan Secara Demokrasi.
Koperasi membentuk struktur organisasi sesuai dengan ketentuan yang telah ada dengan berlandaskan kekeluargaan yang menjunjung asas demokrasi dalam penyelenggaraan rapat anggota, pembentukan pengawas, penentuan pengurus,dan penunjukkan pengelola sebagai karyawan yang bekerja di koperasi.

3.      Pembagian SHU Dilakukan Secara Adil Sesuai Dengan Besarnya Jasa Usaha Masing-Masing.
Koperasi mempunyai tujuan untuk mensejahterakan masyarakat pada umumnya dan anggota pada khususnya, maka dalam usaha meningkatkan kesejahteraan anggotanya koperai berusaha semaksimal mungkin untuk bersifat dan berlaku adil dan merata terutama dalam hal pembagian sisa hasil usaha dengan mempertimbangkan aspek kepercayaan dalam pengelolaan koperasi yang telah diberikan oleh masing-masing anggota yang dinilai dalam bentuk besarnya jasa usaha.

4.      Pemberian Balas Jasa Yang Terbatas Terhadap Modal.
Koperasi memberikan timbal balik kepada anggota yang telah menanamkan modalnya dan mempercayakan koperasi dalam mengelola modal tersebut berupa balas jasa yang sesuai dengan keadilan, keseimbangan dan keterbatasan seberapa besar modal yang telah diberikan anggota dengan transparan agar anggota jelas dan mengerti pemberian balas jasa yang diberikan koperasi sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

5.      Kemandirian.
Koperasi berdiri dengan prinsip kemandirian dengan tidak berada di bawah naungan organisasi lain dan tidak bergantung serta mengandalkan organisasi lain, koperasi berdiri sendiri dengan membentuk struktur organisasi sendiri untuk mengelola dan menjalankan kegiatan usahanya dengan bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat.

6.      Pendidikan Perkoperasian.
Koperasi mempunyai arah dan tujuan untuk dapat bekerja sama mengelola kegiatan yang bersifat positif membutuhkan keahlian dalam pengopersiannya maka dibutuhkan pendidikan dan pengarahan dalam penerapannya dengan bermaksud agar koperasi sebagai wadah yang berlandaskan prinsip dan asas kekeluargaan dapat bermanfaat, oleh karena itu pendidikan perkoperasian sangatlah dibutuhkan sebagai dasar pembentukan koperasi.

7.      Kerjasama Antar Koperasi.
Koperasi dikatakan bersifat mandiri dalam pengorganisasiannya tetapi dalam menjalankan kegiatan usahanya koperasi tetap menjalin hubungan dan kerjasama antar koperasi berupa komunikasi dan interaksi baik secara langsung maupun tidak langsung karena koperasi berlandaskan kekeluargaan dan dalam menjaga kelangsungan kehidupan perkoperasian diusahakan selalu mengadakan kerjasama agar dapat memperluas bidang usaha dan saling memberikan dukungan.

·         PRINSIP-PRINSIP MUNKNER
1)     Keanggotaan bersifat sukarela.
2)     Keanggotaan terbuka.
3)     Pengembangan anggota.
4)     Identitas sebagai pemilik dan pelanggan.
5)     Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis.
6)     Koperasi sebagai kumpulan orang-orang.
7)     Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi.
8)     Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi.
9)     Perkumpulan dengan sukarela.
10)Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan.
11)Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi.
12)Pendidikan anggota.

·         PRINSIP ROCHDALE
1)     Pengawasan secara demokratis.
2)     Keanggotaan yang terbuka.
3)     Bunga atas modal dibatasi.
4)     Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.
5)     Penjualan sepenuhnya dengan tunai.
6)     Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan.
7)     Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota.
8)     Netral terhadap politik dan agama.
                                     
·         PRINSIP RAIFFEISEN
1)     Swadaya.
2)     Daerah kerja terbatas.
3)     SHU untuk cadangan.
4)     Tanggung jawab anggota tidak terbatas.
5)     Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan.
6)     Usaha hanya kepada anggota.
7)     Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang.

·         PRINSIP HERMAN SCHULZE
1)     Swadaya.
2)     Daerah kerja tak terbatas.
3)     SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota.
4)     Tanggung jawab anggota terbatas.
5)     Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan.
6)     Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota.

·         PRINSIP ICA
1)     Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat.
2)     Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara.
3)     Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada).
4)     SHU dibagi 3; cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing.
5)     Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus.
6)     Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional.

·         PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967
1)     Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia.
2)     Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi.
3)     Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota.
4)     Adanya pembatasan bunga atas modal.
5)     Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
6)     Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka.

·         PRINSIP KOPERASI UU NO. 25 / 1992
1)     Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2)     Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
3)     Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota.
4)     Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
5)     Kemandirian.
6)     Pendidikan perkoperasian.
7)     Kerjasama antar koperasi.

BENTUK ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI
BENTUK ORGANISASI KOPERASI MENURUT HANEL
Organisasi diartikan sebagai suatu sistem sosial ekonomi atau social teknik, yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Maka sub-sub system organisasi koperasi terdiri dari:
1)     Anggota koperasi sebagai individu yang bertindak sebagai pemilik dan konsumen akhir.
2)     Anggota koperasi sebagai pengusaha perorangan maupun kelompok yang memanfaatkan koperasi sebagai pemasok.
3)     Koperasi sebagai badan usaha yang melayani anggota koperasi dan masyarakat.

BENTUK ORGANISASI KOPERASI MENURUT ROKE
Ropke mengidentifikasikan cirri-ciri sebagai berikut:
1)     Terdapat sejumlah individu yang bersatu dalam  suatu kelompok atas dasar tujuan yang sama, yang disebut kelompok kopeasi.
2)     Terdapat anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi social ekonomi mereka sendiri, disebut swadaya dari kelompok koperasi.
3)     Koperasi sebgai perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para anggota kelompok koperasi, dengan cara menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan anggotanya.

Jadi dapat ditarik kesimpulan bahwa, anggota koperas terdiri dari beberapa pihak:
a)     Anggota koperasi
b)     Badan usaha koperasi
c)      Organisasi koperasi.

STRUKTUR ORGANISASI DI INDONESIA
Secara umum, struktur dan tatanan manajemen koperasi Indonesia dapat diruntut berdasarkan perangkat organisasi koperasi, yaitu:
1.      Rapat anggota
Merupakan suatu wadah dari para anggota koperasi yang diorganisasikan oleh pengurus koperasi, untuk membicarakan kepentingan organisasi meupun usaha koperasi, dalam rangka mengambil keputusan dengan suara terbanyak dari para angota yang hadir.
Rapat anggota sebagai pemegang kuasa tertinggi dalam koperasi karena mempunyai kedudukan yang sangat menentukan, berwibawa dan menjadi sumber dari segala keputusan atau tindakan yang dilaksanakan oleh perangkat organisasi koperasi dan pera pengelola usaha koperasi.

2.      Pengurus
Pengurus adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha. Pasal 29 ayat (2) meyebutkan, bahwa “pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota”. Kedudukan pengurus sebagai penerima mandate dari pemilik koperasi dan memiliki fungsi dan wewenang sebagai pelaksana keputusan rapat anggota sangat strategis & menentukan maju mundurnya koperasi.

3.      Pengawas
Pengawas adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandate untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.

4.      Pengelola
Pengelola adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan professional. Karena itu kedudukan penglola adalah sebagai karyawan atau pegawai yang diberikan kuasa dan wewenang oleh pengurus.

POLA MANAJEMEN KOPERASI
1.      Rapat Anggota
·         Wadah anggota untuk mengambil keputusan.
·         Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas:
a)     Penetapan Anggaran Dasar.
b)     Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi).
c)      Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus.
d)     Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan.
e)     Pengesahan pertanggung jawaban.
f)       Pembagian SHU.
g)     Penggabungan, pendirian dan peleburan.

2.      Pengurus
Tugas:
·         Mengelola koperasi dan usahanya.
·         Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi.
·         Menyelenggaran Rapat Anggota.
·         Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban.
·         Maintenance daftar anggota dan pengurus.

Wewenang:
·         Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan.
·         Meningkatkan peran koperasi.

3.      Pengawas
Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi.
UU 25 Th. 1992 pasal 39:
·         Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
·         Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

4.      Pengelola
·         Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus.
·         Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional.
·         Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja.
·         Diangkat dan diberhentikan oleh pengurus.



SUMBER:
·         http://manajemen-koperasi.blogspot.com/2008/06/manajemen-organisasi-koperasi.html
·         http://pengertiandasarkoperasi.blogspot.com/
·         http://yuyunchelsea.wordpress.com/2011/10/02/bab-3-bentuk-organisasi-dan-manajemen-koperasi/
·         https://galuhwardhani.wordpress.com/prinsip-prinsip-koperasi-2/
·         http://gnatanice.wordpress.com/2013/01/20/bentuk-organisasi-dalam-koperasi/