Rabu, 29 April 2015

EKONOMI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM

Filsafat hukum berusaha membuat “dunia etis yang menjadi latar belakang yang tidak dapat diraba oleh panca indera” sehingga filsafat hukum menjadi ilmu normative, seperti halnya dengan ilmu politik hukum. Filsafat hukum berusaha mencari suatu cita hukum yang dapat menjadi “dasar hukum” dan “etis” bagi berlakunya system hukum positif suatu masyarakat (seperti grundnorm yang telah digambarkan oleh sarjana hukum bangsa Jerman yang menganut aliran-aliran seperti Neo kantianisme).

Refleksi filosofis ilmu ekonomi mungkin telah berkembang seiring dengan perjalanan sejarah hidup manusia seperti yang diungkapkan oleh Karl Marx bahwa pangkal dari semua kegiatan manusia adalah hubungan produksi. Menurut Marx, sistem masyarakat yang ada pada masa kapan pun sebenarnya merupakan akibat dari kondisi ekonomi (hubungan produksi). Perubahan-perubahan yang terjadi dapat dikembalikan pada satu sebab, yaitu perjuangan kelas (class struggle) dalam rangka memperbaiki kondisi ekonomi tersebut. Aristoteles juga telah membahas sejumlah masalah yang terkait ekonomi, tetapi dalam ruang lingkup kecil yang lebih kecil yaitu rumah tangga sehingga pada zaman itu ekonomi dimaknai sebagai persoalan mengelola rumah tangga.

Dalam lingkungan usaha (bisnis), banyak faktor-faktor yang mempengaruhi, diantaranya faktor ekonomi, faktor manajemen, faktor politik, dan lain-lain yang paling utama adalah faktor hukum. Aspek hukum ini penting karena menentukan dalam pengembangan usaha, boleh ada tidak nya menciptakan lapangan pekerjaan di tentukan oleh hukum itu sendiri. Maka banyak pelaku bisnis yang mengalami hambatan dalam mengembangkan usahanya, baik karena tidak ada hukumnya maupun peraturan yang tidak sesuai. Dalam pengembangan suatu usaha memiliki hubungan satu sama lain. Terbukti bahwa kedua factor tersebut saling berkaitan. Misalnya kondisi ekonomi Indonesia sekarang ini yang tidak stabil dan terus menurun, pemerintah mengharapkan investor asing mau datang dan berinvestasi di Indonesia. Lagi-lagi dikarenakan hukum yaitu keamanan yang membatalkan dari keinginan tersebut. Lemahnya hukum di Indonesia mengakibatkan proses sosial tidak berjalan dengan baik. Dan mengakibatkan usaha tidak sehat bagi pengembangan usaha dan ekonomi. Khusus mengenai ekonomi, pada saat ini dapat dikatakan tidak ada lagi kegiatan ekonomi yang tidak berkaitan dengan hukum. Sebaliknya tidak ada lagi kegiatan hukum yang tidak beraspek ekonomi. Dengan demikian pemahaman kedua ilmu itu secara menyeluruh sudah menjadi kebutuhan bersama. Dengan kata lain, seseorang yang mempelajari hukum seharusnya mempelajari ekonomi juga, demikian juga sebaliknya.

Pada masa- masa awal, ilmu ekonomi dipandang sebagai bagian tak terpisahkan dari moral science, sehingga pembahasan filosofisnya pun ditinjau dari perspektif filsafat moral. Dalam konteks perkembangan ilmu ekonomi kontemporer, pembahasan aspek filosofis ilmu ekonomi semakin kompleks dengan berkembangnya beragam aliran pemikiran ekonomi.Bahkan,kalaupun diklasifikasikan menjadi dua kelompok,orthodox dan mainstream, masing-masing kelompok tersebut masih memiliki ragam varian yang cukup banyak. Adanya keragaman ini telah menjadi tantangan tersendiri bagi para ekonom maupun filosof dalam membahas filsafat ilmu ekonomi.

Kalangan berpendapat bahwa sulit memisahkan pembahasan ilmu ekonomi dengan membedakan aspek positivisme dan aspek normatif karena selama teori ekonomi berkaitan dengan kepentingan individu dan atau masyarakat, maka pasti mengandung aspek normatif. Kondisi ini membawa konsekuensi pada perlunya pemahaman tentang pembahasan ekonomi normatif yang berkaitan dengan bagaimana nilai-nilai etika dan moral menjadi bagian argumentasi dalam membangun ilmu ekonomi seperti kesejahteraan, keadilan, dan adanya trade-off diantara pilihan-pilihan yang tersedia.

Pada umumnya hukum ditujukan untuk mendapatkan keadilan, menjamin adanya kepastian hukum dalammasyarakat serta mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknyahukum tersebut. Selain itu, menjaga dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun tiap perkara harus diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang sedang berlaku. Pada dasaranya ekonomi melibatkan manusia sebagai agen dan pelaku pembangunan ekonomi baik sebagai produsen ataupun distributor. Agar tetap berada dalam tatanan yang serasi dan saling menghargai kedudukan dan posisi, manusia dalam menjalankan tugasnya sebagai agen dan pelaku pembangunan perlu di lengkapi dengan perangkat hukum berupa Undang-Undang, Peraturan Pemerintah maupun kebijaksanaan dalam bentuk lain berfungsi sebagai alat pengendali diri yang meletakan etika, estetika, kejujuran dan rasional sebagai unsur utama dari perangkat hukum yang di perlukan dalam pengendalian diri. Untuk lebih menegaskan upaya mencegah terjadinya konflik dan atau menyelesaikan konflik yang terjadi, maka melalui hukum di buat aturan aturan yang mengikat yang unsur utamanya adalah penerbitan produk hukum, mekakukan pengawasan secara teratur, menetapkan patokan hukum, memberikan kepastian dan menjunjung tinggi keadilan. Adanya hukum sebagai pengendalian dan pembangunan ekonomi, maka akan tercipta ketertiban, menyelesaikan perselisihan perselisihan dan memberikan perlindungan bagi pada pelaku ekonomi.

Menurut Socrates berpandangan bahwa keadilan adalah keadaan di mana pemerintah dengan rakyatnya terdapat saling pengertian yang baik. Bila para penguasa telah mematuhi dan mempraktekkan ketentuan-ketentuan hukum dan bila pemimpin negara bersikap bijaksana dan memberi contoh kehidupan yang baik. Tegasnya keadilan itu tercipta bilamana setiap warga sudah dapat merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik. Dari pandangan ini keadilan hanya dititik beratkan pada para pemimpin atau pejabat saja.

Dalam batang tubuh UUD’45 pasal 33 dengan bagus diungkapkan dua ketentuan yang amat penting: suatu pembatasan hak milik pribadi mutlak terhadap alat-alat produksi, dan suatu penetapan tujuan dan tanggung jawab usaha ekonomi yang harus dijamin oleh negara, ialah sebesar-besarnya oleh kemakmuran rakyat. Pernyataan dalam UUD’45 ini secara jelas dan dengan resmi menetapkan bahwa pembangunan ekonomi harus demi untuk kesejahteraan rakyat. Ini berarti bahwa pembangunan yang terjadi hanya demi kepentingan pribadi atau golongan secara ekstrim dapat dikatakan tidak adil atau tidak sesuai dengan komitmen kebangsaan.

Keadilan dalam bidang ekonomi hanya akan terwujud apabila orang menyadari akan pentingnya keadilan itu sendiri bagi kehidupan, bukan hanya sekedar menyadarinya namun mengamalkannya. Hal pertama yang perlu dicermati dan dipahami adalah landasan hukumnya. Intinya hubungan antara hukum dan ekonomi sangatlah erat dan bersifat timbal balik. Kedua-duanya saling mempengaruhi bekerjanya satu sama lain. Hukum sebagai pengontrol perkembangan ekonomi dengan peraturannya, sedangkan ekonomi sebagai bekerjanya hukum itu sendiri.

SUMBER:
http://handinyekapertiwi.blogspot.com/2013/10/perspektif-ekonomi-dalam-filsafat-hukum.html
http://rakaaldiwanto.blogspot.com/2015/04/ekonomi-indonesia-dalam-perspektif.html
http://griinniez.blogspot.com/2012/04/kasus-aspek-hukum-dalam-ekonomi_5931.html

Kamis, 02 April 2015

Pengembangan Ekonomi Kreatif yang Postif

Ekonomi kreatif adalah sebuah konsep di era ekonomi baru yang mengintensifkan informasi dan kreativitas dengan mengandalkan ide dan pengetahuan dari sumber daya manusia sebagai faktor produksi yang utama. Konsep ini biasanya akan didukung dengan keberadaan industri kreatif yang menjadi pengejawantahannya. Seiring berjalannya waktu, perkembangan ekonomi sampai pada taraf ekonomi kreatif setelah beberapa waktu sebelumnya, dunia dihadapi dengan konsep ekonomi informasi yang mana informasi menjadi hal yang utama dalam pengembangan ekonomi

Ekonomi kreatif adalah pemanfaatan cadangan sumber daya yang bukan hanya terbarukan, bahkan tak terbatas, yaitu ide, gagasan, bakat atau talenta dan kreativitas. Nilai ekonomi dari suatu produk atau jasa di era kreatif tidak lagi ditentukan oleh bahan baku atau sistem produksi seperti pada era industri, tetapi lebih kepada pemanfaatan kreativitas dan penciptaan inovasi melalui perkembangan teknologi yang semakin maju. Industri tidak dapat lagi bersaing di pasar global dengan hanya mengandalkan harga atau kualitas produk saja, tetapi harus bersaing berbasiskan inovasi, kreativitas dan imajinasi.

Menurut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (2007), “Ekonomi gelombang keempat adalah kelanjutan dari ekonomi gelombang ketiga dengan orientasi pada kreativitas, budaya, serta warisan budaya dan lingkungan”. Sebelumnya Alvin Tofler dalam bukunya Future Shock (1970) mengungkapkan bahwa “peradaban manusia terdiri dari 3 gelombang; gelombang pertama adalah abad pertanian, gelombang kedua adalah abad industri dan gelombang ketiga adalah abad informasi” (dalam Nenny, 2008) Pergeseran dari Era Pertanian ke Era Industrialisasi, disusul dengan era informasi yang disertai dengan banyaknya penemuan baru di bidang teknologi informasi maupun globalisasi ekonomi, telah membawa peradaban baru bagi manusia.

Departemen Perdagangan (2007) ada beberapa arah dari pengembangan industri kreatif ini, seperti pengembangan yang lebih menitikberatkan pada industri berbasis:

1. Lapangan usaha kreatif dan budaya (creative cultural industry);

2. Lapangan usaha kreatif (creative industry), atau

3. Hak Kekayaan Intelektual seperti hak cipta (copyright industry).


Ekonomi kreatif terbukti berpengaruh positif dalam membangun negara-negara di seluruh dunia untuk menggali dan mengembangkan potensi kreativitas yang dimilikinya. Negara-negara membangun potensi ekonomi kreatif dengan caranya masing-masing sesuai dengan kemampuan yang dimiliki negara tersebut. Indonesia juga menyadari bahwa industri kreatif merupakan sumber ekonomi baru yang wajib dikembangkan lebih lanjut di dalam perekonomian nasional. Departemen Perdagangan mendaftarkan 14 sektor yang masuk kategori industri kreatif, yaitu:

1) Jasa periklanan. Kegiatan kreatif yang berkaitan dengan jasa periklanan, yakni komunikasi satu arah dengan menggunakan medium tertentu. Meliputi proses kreasi, operasi, dan distribusi dari periklanan yang dihasilkan, misalnya riset pasar, perencanaan komunikasi periklanan, media periklanan luar ruang, produksi material periklanan, promosi dan kampanye relasi publik. Lapangan usaha yang merupakan bagian dari kelompok industri periklanan mencakup usaha jasa periklanan melalui majalah, surat kabar, radio dan televisi, pembuatan dan pemasangan berbagai jenis poster dan gambar, penyebaran selebaran, pamflet, edaran, brosur, dan macam-macam reklame sejenis. Termasuk juga distribusi dan delivery advertising materials atau samples, juga penyewaan kolom untuk iklan.

2) Arsitektur. Kegiatan kreatif yang berkaitan dengan desain bangunan secara menyeluruh, baik dari level makro (town planning, urban design, landscape architecture) sampai level mikro (detail konstruksi). Misalnya arsitektur taman, perencanaan kota, perencanaan biaya konstruksi, konservasi bangunan warisan sejarah, pengawasan konstruksi, perencanaan kota, konsultasi kegiatan teknik dan rekayasa seperti bangunan sipil dan rekayasa mekanika dan elektrikal.

3) Pasar barang seni. Kegiatan kreatif yang berkaitan dengan perdagangan barang-barang asli, unik dan langka serta memiliki nilai estetika seni dan sejarah yang tinggi melalui lelang, galeri, toko, pasar swalayan dan internet, meliputi barang-barang musik, percetakan, kerajinan, automobile, dan film. Lapangan usaha yang merupakan bagian dari kelompok industri Pasar Seni dan barang antik.

4) Kerajinan. kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi, produksi dan distribusi produk yang dibuat atau dihasilkan oleh tenaga pengrajin yang berawal dari desain awal sampai proses penyelesaian produknya. Antara lain meliputi barang kerajinan yang terbuat dari batu berharga, serat alam maupun buatan, kulit, rotan, bambu, kayu, logam (emas, perak, tembaga, perunggu dan besi), kaca, porselen, kain, marmer, tanah liat, dan kapur. Produk kerajinan pada umumnya hanya diproduksi dalam jumlah yang relatif kecil (bukan produksi massal). Produk kerajinan pada umumnya hanya diproduksi dalam jumlah yang relatif kecil (bukan produksi massal). Volume produksi yang dapat dihasilkan oleh kelompok industri kerajinan ini, sangat bergantung pada jumlah dan keahlian tenaga pengrajin yang tersedia, sehingga kelompok industri ini dapat dikategorikan sebagai industri padat karya.

5) Design. Kegiatan kreatif yang terkait dengan kreasi desain grafis, desain interior, desain produk, desain industri, konsultasi identitas perusahaan dan jasa riset pemasaran serta produksi kemasan dan jasa pengepakan.

6) Fesyen. Kegiatan kreatif yang terkait dengan kreasi desain pakaian, desain alas kaki, dan desain aksesoris mode lainnya, produksi pakaian mode dan aksesorisnya, konsultasi lini produk berikut distribusi produk fesyen.

7) Film, Video & fotografi. Kegiatan kreatif yang terkait dengan kreasi produksi video, film, dan jasa fotografi, serta distribusi rekaman video dan film. Termasuk di dalamnya penulisan skrip, dubbing film, sinematografi, sinetron, dan eksibisi atau festival film.

8) Permainan interaktif. Kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi, produksi, dan distribusi permainan komputer dan video yang bersifat hiburan, ketangkasan, dan edukasi. Sub-sektor permainan interaktif bukan didominasi sebagai hiburan semata-mata tetapi juga sebagai alat bantu pembelajaran atau edukasi.

9) Musik. Kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi atau komposisi, pertunjukkan, reproduksi, dan distribusi dari rekaman suara. Lapangan usaha yang merupakan bagian dari kelompok industri musik mencakup penerbitan dalam media rekaman yang mencakup usaha perekaman suara di piringan hitam, pita kaset, compact disk (CD) dan sejenisnya. Reproduksi media rekaman yang mencakup usaha reproduksi (rekaman ulang), audio, dan komputer dari master copies, rekaman ulang floppy, hard , dan compact disk.

10) Seni pertunjukan. Kegiatan kreatif yang berkaitan dengan usaha pengembangan konten, produksi pertunjukkan. Misalnya, pertunjukkan wayang, balet, tarian tradisional, tarian kontemporer, drama, musik tradisional, musik teater, opera, termasuk musik etnik, desain dan pembuatan busana pertunjukkan, tata panggung, dan tata pencahayaan.

11) Penerbitan & percetakan. kegiatan kreatif yang terkait dengan penulisan konten dan penerbitan buku, jurnal, koran, majalah, tabloid, dan konten digital serta kegiatan kantor berita dan pencari berita. Subsektor ini juga mencakup penerbitan perangko, materai, uang kertas, blanko cek, giro, surat andil, obligasi, saham dan surat berharga lainnya, paspor, tiket pesawat terbang, dan terbitan khusus lainnya. Juga mencakup penerbitan foto-foto, grafir (engraving ) dan kartu pos, formulir, poster, reproduksi, percetakan lukisan, dan barang cetakan lainnya, termasuk rekaman mikro film.

12) Layanan komputer & piranti lunak. Kegiatan kreatif yang terkait dengan pengembangan teknologi informasi, termasuk layanan jasa komputer, pengolahan data, pengembangan database, pengembangan piranti lunak, integrasi sistem, desain dan analisis sistem, desain arsitektur piranti lunak, desain prasarana piranti lunak dan piranti keras, serta desain portal termasuk perawatannya.

13) Televisi & radio. kegiatan kreatif yang berkaitan dengan usaha kreasi, produksi dan pengemasan acara televisi (seperti games, kuis, reality show, infotainment, dan lainnya), penyiaran, dan transmisi konten acara televisi dan radio, termasuk kegiatan station relay (pemancar) siaran radio dan televisi.

14) Riset & pengembangan. Kegiatan kreatif terkait dengan usaha inovatif yang menawarkan penemuan ilmu dan teknologi, serta mengambil manfaat terapan dari ilmu dan teknologi tersebut guna perbaikan produk dan kreasi produk baru, proses baru, material baru, alat baru, metode baru, dan teknologi baru yang dapat memenuhi kebutuhan pasar. Termasuk yang berkaitan dengan humaniora, seperti penelitian dan pengembangan bahasa, sastra, dan seni serta jasa konsultansi bisnis dan manajemen.

Industri kreatif di Indonesia telah menjadi salah satu industri yang cukup berhasil dan menjanjikan sejak tahun 2002. Melihat kontribusi yang positif dalam perekonomian, maka pada tahun 2006 Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu membentuk program Indonesia Design Power yaitu suatu program pemerintah yang tujuannya menempatkan produk Indonesia berstandar internasional dan memiliki karakerisitik nasional yang apat bersaing dan diterima pasar dunia. Industri kreatif di Indonesia bahkan mampu bertahan di tengah ancaman krisis global.




Sumber:

1. http://id.wikipedia.org/wiki/Ekonomi_kreatif

2. http://www.academia.edu/7852799/PERKEMBANGAN_EKONOMI_KREATIF