Rabu, 07 Mei 2014

PRODUK NASIONAL BRUTO

Produk Nasional Bruto (PNB) atau yang dalam bahasa inggris Gross National Product (GNP) adalah nilai barang-barang dan jasa-jasa yang dihitung dalam pendapatan nasional hanya barang- barang dan jasa-jasa yang diproduksi atau dihasilkan oleh faktor-faktor produksi yang dihasilkan warga negara sendiri baik yang berada di dalam negeri maupun yang berada di luar negeri selama suatu periode (biasanya satu tahun).
Berdasarkan pengertian PNB tersebut, ada tiga hal penting yang perlu diketahui oleh yaitu:
  • Produksi Nasional Bruto hanya mencangkup barang-barang akhir (final good) dan atau nilai tambah (value added). Adapun barang antara dan barang setengah jadi (intermediate semifinished goods) tidak dimasukan dalam komponen PNB. Hal ini karena untuk menghindari terjadinya perhitungan ganda terhadap suatu produk.
  •  PNB hanya menghitung atau memasukkan nilai dari barang-barang yang merupakan hasil produksi pada tahun berjalan (dalam suatu periode dilakukannya perhitungan). 
  • Barang dan jasa atau PNB yang dihasilkan tersebut dinilai menurut harga pasar yang berlaku.
GNP = GDP + Produk Neto terhadap Luar Negeri
Dengan demikian, GNP dapat dirumuskan sebagai berikut :
* Produk Neto terhadap Luar negeri merupakan selisih dari pendapatan atas hasil produksi warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di luar negeri dengan pendapatan atas hasil produksi warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia.

Sifat-sifat PNB adalah sebagai berikut:
1.   PNB adalah ukuran moneter
PNB tidak memperhitungkan perubahan yang terjadi pada nilai uang karena terjadinya perubahan harga-harga umum. Oleh sebab itu PNB pada tahun tertentu tidak dapat dibandingkan dengan PNB pada tahun lain, karena perubahan yang terjadi disamping menyangkut perubahan jumlah output juga harganya sehingga nilai uang yang digunakan tidak sama besarnya.
2.  PNB hanya memperhitungkan barang-barang dan jasa akhir saja
Barang dan jasa akhir adalah barang dan jasa yang dibeli oleh konsumen dan langsung digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. Artinya barang dan jasa itu tidak lagi beredar dipasar untuk diperjual belikan. Barang yang dibeli oleh rumah tangga inividu maupun rumah tangga perusahaan tetapi tidak langsung digunakan sendiri.  Untuk menghindari sesuatu produk dihitung lebih dari satu kali (double counting), dalam perhitungan PNB dipakai cara perhitungan lain yang dikenal dengan nama Cara Nilai Tambah.
Nilai tambah adalah nilai yang ditambahkan pada PNB oleh rumah tangga perusahaan dan terdiri dari penerimaan rumah tangga perusahaan itu dari penjualan barang dan jasanya dikurangi dengan pengeluaran rumah tangga perusahaan tersebut untuk membeli barang dan jasa perusahaan lain (barang antra). Dengan demikian jelaslah bahwa PNB dapat juga dinyatakan sebagai keseluruhan nilai tambah rumah tangga perusahaan yang beroperasi dalam masyarakat selama kurun waktu tertentu, biasanya dalam satu tahun.

SUMBER: 
http://meriherliyani.blogspot.com/2013/06/gross-national-product-produk-nasional.html 
http://rahmayantiblog.blogspot.com/2013/05/pengertian-dan-konsep-konsep-pendapatan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar