PSP = PI – Pajak Langsung
Keterangan:
- PI (Personal Income): Jumlah seluruh penerimaaan yang diterima masyarakat setelah dikurangi laba ditahan iuran asuransi, iuran jumlah social, pajak perseorangan ditambah dengan transfer payment.
- Pajak Langsung: Pajak yang ditanggung oleh masing-masing wajib pajak
dimana tidak dapat digantikan oleh wajib pajak lain serta dipungut
secara berkala
http://sabrinadea11.blogspot.com/2014/05/tugas-26-psp-pendapatan-siap-pakai.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Pendapatan_nasional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar